BOLEHKAH WANITA HAMIL KARENA ZINA DINIKAHI MENURUT ISLAM


Pada hakekatnya, berdasarkan Al-Qur’an dan beberapa hadits shahih, seorang yang sudah terbukti perbuatan zinanya harus dihukum jilid (dera) seratus kali dan diasingkan selama setahun jika dia belum pernah menikah, dan dirajam sampai mati jika ia sudah pernah menikah. Hanya saja, jika perempuan yang berzina itu dalam keadaan hamil, hukuman tersebut harus ditunda sampai ia melahirkan,…